Kamis, 29 Maret 2012

prilaku keorganisasian

1. Organisasi

Secara sederhana, organisasi bisa diartikan sebagai suatu alat atau wadah kerjasama untuk mencapai tujuan bersama
dengan pola tertentu  yang perwujudannya memiliki kekayaan baik fisik maupun non fisik. Sehingga bisa dimungkinkan terjadinya suatu konflik dalam sebuah organisasi yang dikarenakan oleh adanya ketidakselarasan tujuan, perbedaan interpretasi fakta, ketidaksepahaman yang disebabkan oleh ekspektasi perilaku dan sebagainya.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi organisasi menurut beberapa ahli :

# ROSENZWEIG
Organisasi dapat dipandang sebagai :
  • Sistem sosial, yaitu orang-orang dalam kelompok
  • Integrasi atau kesatuan dari aktivitas-aktivitas orang-orang yang bekerja sama
  • Orang-orang yang berorientasi atau berpedoman pada tujuan bersama
# MATTHIAS AROEF
Suatu organisasi terjadi apabila sekelompok orang bekerja bersama sama untuk mencapai tujuannya

# PFIFFNER dan SHERWOOD
Organisasi sebagai suatu pola dari cara-cara dalam mana sejumlah orang yang saling berhubungan, bertemu muka, secara intim dan terkait dalam suatu tugas yang bersifat kompleks, berhubungan satu dengan yang lainnya secara sadar, menetapkan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan semula secara sistematis


# BAKKE
Organisasi merupakan  sebuah sistem yang kontinue dari penggunaan, pemindahan aktivitas-aktivitas manusia yang dibebankan dan dikoordinasikan, sehingga membentuk suatu kumpulan tertentu yang terdiri dari manusia, material, kapital, gagasan, dan sumber daya alam ke dalam suatu keseluruhan pemecahan persoalan


# ALLEN
Organisasi adalah suatu proses identifikasi dan pembentukan serta pengelompokan kerja, mendefinisikan dan mendelegasikan wewenang maupun tanggung jawab dan menetapkan hubungan - hubungan dengan maksud untuk memungkinkan orang-orang bekerjasama secara efektif dalam menuju tujuan yang ditetapkan.

2. prilaku individu
Karakteristik individu dalam organisasi antara lain :
  •  Karakteristik Biografis
      1. Umur
      2. Jenis kelamin
      3. Status kawin
      4. Masa kerja
  • Kemampuan
      1. Kemampuan Fisik
      2. Kemampuan Intelektual
  • Kepribadian
  • Proses belajar
  • Persepsi
  • Sikap
  • Kepuasan kerja
Perilaku Individu dalam organisasi antara lain :
  • Produktifitas kerja
  • Kepuasan kerja
  • Tingkat absensi
  • Tingkat turnover

3. interpersonal
Howard Gardner (1993) mengemukakan bahwa kecerdasan seseorang meliputi unsur-unsur kecerdasan matematika logika, kecerdasan bahasa, kecerdasan musikal, kecerdasan visual spasial, kecerdasan kinestetik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, dan kecerdasan naturalis.
Seperti janji saya pada postingan yang lalu (jika belum baca silakan baca disini), saya akan membahas tentang Kecerdasan Interpersonal, yang mana pada postingan ini hanya definisi/pengertian Kecerdasan Interpersonal saja yang akan saya uraikan, langsung saja:

Pengertian Kecerdasan Interpersonal

Kecerdasan interpersonal adalah kemampuan untuk mengamati dan mengerti maksud, motivasi dan perasaan orang lain. Peka pada ekpresi wajah, suara dan gerakan tubuh orang lain dan ia mampu memberikan respon secara efektif dalam berkomunikasi. Kecerdasan ini juga mampu untuk masuk ke dalam diri orang lain, mengerti dunia orang lain, mengerti pandangan, sikap orang lain dan umumnya dapat memimpin kelompok.
Kecerdasan  interpersonal juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berlangsung antar dua pribadi, mencirikan proses-proses yang timbul sebagai suatu hasil dari interaksi individu dengan individu lainnya. Kecerdasan interpersonal menunjukkan kemampuan seseorang untuk peka terhadap perasaan orang lain. Mereka cenderung untuk memahami dan berinteraksi dengan orang lain sehingga mudah bersosialisasi dengan lingkungan di sekelilingnya.

kecerdasan interpersonal

Kecerdasan Interpersonal ini juga sering disebut sebagai kecerdasan sosial, selain kemampuan menjalin persahabatan yang akrab dengan teman, juga mencakup kemampuan seperti memimpin, mengorganisir, menangani perselisihan antarteman, memperoleh simpati dari peserta didik yang lain, dan sebagainya.

Rabu, 28 Maret 2012

tugas softskill pajak


M HADI PRASETYO K
14210126
2EA19


BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu pemasukan kas Negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dan karena dari itu wajib pajak wajib membayarkan demi kelangusngan pembanguan negara.

1.2 Rumusan Masalah
Yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. Pengertian pajak itu sendiri seperti apa?
  2. Pengertian NPWP dan fungsi NPWP ?
  3. Perbedaan hukum pajak normal dengan hukum pajak materiil?

1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan memberi pengetahuan bagi pembaca tentang pajak terutama di Indonesia dan bisa menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan.




BAB II

PEMBAHASAN




a. pengertian pajak
“pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat persentasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.”

Dalam definisi tersebut lebih memfokuskan kepada fungsi budgeter dari pajak, sedangkan pajak masih memiliki fungsi lain yaitu mengatur. Pajak dapat dibedakan dari macam ragamnya, yaitu dari segi ekonomi, segi hukum, segi sosiologi, segi dari segi lainnya.

Dari pengertian tersebut berarti pajak memiliki ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu :
ü  Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaan yang bersifat memaksa.
ü  Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
ü  Pajak dipungut oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
ü  Pajak diperuntukan bagi pengeluara-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dan dipergunakan untuk membiayai public investment.
ü  Pajak selain memiliki fungsi budgeter juga mempunyai tujuan yaitu mengatur.

b. pengertian nomor pokok wajib pajak
            Pengertian nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri arau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP dan berfungsi sebagai :
Ø  Sebagai tanda pengenal diri wajib pajak atau identitas wajib pajak.
Ø  Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan adminstrasi perpajakan.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan subjek pajak dalam undangundang pajak penghasilan tahun 2008.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan penghasilan dan perubahannya.
Dengan demikian, kewajiban untuk memiliki NPWP melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (4a) undang-undang KUP bahwa kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan nomor pokok wajib pajak atau yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objekif.

c. Hukum pajak formal dan hukum pajak materii
            Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pungutan pajak dengan wajib pajak. Apabila memperhatikan materinya, hukum pajak dibedakan menjadi dua, sebagai berikut :
Ø  Hukum pajak materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan dihapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Ø  Hukum pajak formal
merupakan bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan, hukum pajak ini memuat antara lain :
·         Tata cara penetapan utang pajak
·         Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak
·         Kewajiban wajib pajak sebagai contoh penyelenggaraan pembukuan//pencatatan dan hak-hak wajib pajak mengajukan keberatan dan banding.



BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari materi yang telah diuraikan dalam pembahasan saya menarik kesimpulan, peraturan perpajakan sudah diatur dalam undang-undang dasar tahun 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen sampai saat ini. Kemudian pajak juga merupakan iuran wajib warga Negara kepada pemerintah yang bisa disebut memaksa untuk menutupi pengeluaran rutin pemertintah.


DAFTAR PUSTAKA

Buku PERPAJAKAN INDONESIA edisi 10 buku 1 penerbit waluyo