Rabu, 28 Maret 2012

tugas softskill pajak


M HADI PRASETYO K
14210126
2EA19


BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu pemasukan kas Negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dan karena dari itu wajib pajak wajib membayarkan demi kelangusngan pembanguan negara.

1.2 Rumusan Masalah
Yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. Pengertian pajak itu sendiri seperti apa?
  2. Pengertian NPWP dan fungsi NPWP ?
  3. Perbedaan hukum pajak normal dengan hukum pajak materiil?

1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan memberi pengetahuan bagi pembaca tentang pajak terutama di Indonesia dan bisa menjadi referensi bagi pihak yang berkepentingan.




BAB II

PEMBAHASAN




a. pengertian pajak
“pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat persentasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.”

Dalam definisi tersebut lebih memfokuskan kepada fungsi budgeter dari pajak, sedangkan pajak masih memiliki fungsi lain yaitu mengatur. Pajak dapat dibedakan dari macam ragamnya, yaitu dari segi ekonomi, segi hukum, segi sosiologi, segi dari segi lainnya.

Dari pengertian tersebut berarti pajak memiliki ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu :
ü  Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaan yang bersifat memaksa.
ü  Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
ü  Pajak dipungut oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
ü  Pajak diperuntukan bagi pengeluara-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dan dipergunakan untuk membiayai public investment.
ü  Pajak selain memiliki fungsi budgeter juga mempunyai tujuan yaitu mengatur.

b. pengertian nomor pokok wajib pajak
            Pengertian nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri arau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP dan berfungsi sebagai :
Ø  Sebagai tanda pengenal diri wajib pajak atau identitas wajib pajak.
Ø  Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan adminstrasi perpajakan.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan subjek pajak dalam undangundang pajak penghasilan tahun 2008.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan penghasilan dan perubahannya.
Dengan demikian, kewajiban untuk memiliki NPWP melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (4a) undang-undang KUP bahwa kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan nomor pokok wajib pajak atau yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objekif.

c. Hukum pajak formal dan hukum pajak materii
            Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pungutan pajak dengan wajib pajak. Apabila memperhatikan materinya, hukum pajak dibedakan menjadi dua, sebagai berikut :
Ø  Hukum pajak materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan dihapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Ø  Hukum pajak formal
merupakan bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan, hukum pajak ini memuat antara lain :
·         Tata cara penetapan utang pajak
·         Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak
·         Kewajiban wajib pajak sebagai contoh penyelenggaraan pembukuan//pencatatan dan hak-hak wajib pajak mengajukan keberatan dan banding.



BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari materi yang telah diuraikan dalam pembahasan saya menarik kesimpulan, peraturan perpajakan sudah diatur dalam undang-undang dasar tahun 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen sampai saat ini. Kemudian pajak juga merupakan iuran wajib warga Negara kepada pemerintah yang bisa disebut memaksa untuk menutupi pengeluaran rutin pemertintah.


DAFTAR PUSTAKA

Buku PERPAJAKAN INDONESIA edisi 10 buku 1 penerbit waluyo

1 komentar:

  1. teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
    www.gunadarma.ac.id
    www.studentsite.gunadarma.ac.id
    www.baak.gunadarma.ac.id
    www.ugpedia.gunadarma.ac.id
    :)

    BalasHapus