Love homeland
Love of the homeland is an affection and a love of place of birth or his homeland. Love the country that are owned by the Indonesian people are already fading. This we can see from the many cases of corruption, waste littering cause flooding, illegal logging, the number of piracy against certain products until the cases of recent bomb that just happened.
While many people are speculating about the cause of the bombing incident, in fact the root of the problem is the lack of community participation or extinction of love for the fatherland. We call it if they did have a love for the fatherland, then they will not conduct bombings in the country's own there are benefits from this bombing, this tragedy only lead to more bad image of Indonesia in the eyes of the world, so that national income is reduced, may lead to reduction in treasury revenues that result many countries that forbid its citizens to visit Indonesia and the loss of love for our homeland.
The reduced cash income countries resulted in increasingly chaotic economic conditions, the more homeless people in Indonesia, and the poor will increase. And in the end people too, who became the final victim of the impact of this bombing. Those who bombed them also who will feel the consequences.
If only they did have a love for the fatherland are great, they certainly will not do the bombing in their own country, and not also do the bombings in another country. The loss of national identity, a lack of concern for others, lack of love for the fatherland was the one who causes this to happen. Love the country, Indonesia is loving what is, we are one big family which consists of various cultures of each, love it, take pride to be a nation that has a unique culture and love negrimu. Whatever and however this is our country of Indonesia where we breathe, our place of refuge so that love Indonesiamu. We must respect and appreciate the services that generate the Indonesian nation, and do not forget to give spirit to the nation of Indonesia.
Selasa, 03 Mei 2011
Direct and Inderect Speech
1. DIRECT SPEECH
Cara penulisan direct speech selalu diapit oleh tanda kutip, kalimat selalu diawali huruf kapital. Tanda titik dua (:) atau koma (,) diletakkan sebelum direct speech bilaman kata penghubung/pelapor (reporting verb)-nya berada di muka, dan tanda koma (,) harus diletakkan setelah direct speech bilamana kata penghubung diletakkan setelah atau diantara direct speech nya. Tanda baca seperti tanda seru (!), tanda tanya (?) yang menunjukkan jenis kalimat direct tidak mengalami perubahan
2. INDIRECT SPEECH
Ada tiga jenis indirect speech :
- Imperative (command/request)
yang di laporkan adalah suatu perintah. Karena kalimat perintah biasanya tidak mengenal subject, maka verb dalam direct imperative tidak mengalami perubahan. Verb dalam indirect menjadi 'to infinitive'
- Declarative (statement)
Kalimat laporan dari suatu pernyataan mengalami beberapa perubahan antara lain
1. Pronoun dan Possesive Adjective
2. Keterangan waktu dan tempat
3. Tenses
Contoh direct dan indirect speech :
He said, “I go to school every day.” (direct) è He said (that) he went to school every day.(indirect)
He said, “I went to school every day.” (direct) è He said (that) he had gone to school every day.
Jumat, 25 Maret 2011
Contoh kalimat active dan kalimat passive
1. Active : He would be meeting them.
Passive : They would be being met by him.
2. Active : She would be watering this plant.
Passive : This plant would be being watered by her.
3. Active : He is meeting them now.
Passive : They are being met by him now.
4. Active : She will have watered this plant before I get here this afternoon.
Passive : This plant will have been watered by her before I get here this afternoon.
5. Active : She had watered this plant for 5 minutes when I got here
Passive : This plant had been watered by her for 5 minutes when I got here
Passive : They would be being met by him.
2. Active : She would be watering this plant.
Passive : This plant would be being watered by her.
3. Active : He is meeting them now.
Passive : They are being met by him now.
4. Active : She will have watered this plant before I get here this afternoon.
Passive : This plant will have been watered by her before I get here this afternoon.
5. Active : She had watered this plant for 5 minutes when I got here
Passive : This plant had been watered by her for 5 minutes when I got here
Kamis, 24 Februari 2011
Teori Adverbial Clause
Adverbial Clause adalah Clause (anak kalimat) yang berfungsi sebagai Adverb, yakni menerangkan kata kerja.
Adverbial Clause biasanya diklasifikasikan berdasarkan "arti/maksud" dari Conjunction (kata penghubung yang mendahuluinya).
Jenis-jenis Adverbial Clause antara lain:
1. Clause of Time
Clause yang menunjukkan waktu. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti after, before, no sooner, while, as, dll.
Contoh:
- Shut the door before you go out.
- You may begin when(ever) you are ready.
- While he was walking home, he saw an accident.
- By the time I arrive, Alex will have left.
- No sooner had she entered than he gave an order.
2. Clause of Place
Clause yang menunjukkan tempat. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction seperti where, nowhere, anywhere, wherever, dll.
Contoh:
- They sat down wherever they could find empty seats
- The guard stood where he was positioned.
- Where there is a will, there is a way.
- Where there is poverty, there we find discontent and unrest.
- Go where you like.
3. Clause of Contrast (or Concession)
Clause yang menunjukkan adanya pertentangan antara dua kejadian atau peristiwa yang saling berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti although, though, even though, whereas, even if, in spite of, as the time, dll.
Contoh:
- As the time you were sleeping, we were working hard.
- Mary wanted to stop, whereas I wanted to go on.
- Although it is late, we'll stay a little longer.
- He is very friendly, even if he is a clever student.
4. Clause of Manner
Clause yang menunjukkan cars bagaimana suatu pekerjaan dilakukan atau peristiwa terjadi. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti as, how, like, in that, dll.
Contoh:
- He did as I told him.
- You may finish it how you like.
- They may beat us again, like they did in 1978.
5. Clause of Purpose and Result
Clause yang menunjukkan hubungan maksud/tujuan dan hasil. Biasanya dibuat dengan menggunakan kata penghubung seperti (in order) that, so that, in the hope that, to the end that, lest, in case, dll.
Contoh:
- They went to the movie early (in order) to find the best seats.
- She bought a book so (that) she could learn English
- He is saving his money so that he may take a long vacation.
- I am working night and day in the hope that I can finish this book soon.
6. Clause of Cause and Effect
Clause yang menunjukkan hubungan sebab dan akibat. Ada beberapa pola membentuk Clause jenis ini. Perhatikan baik-baik.
Contoh:
- Ryan ran so fast that he broke the previous speed record.
- It was so cold yesterday that I didn't want to swim.
- The soup tastes so good that everyone will ask for more.
- The student had behaved so badly that he was dismissed from the class.
7. Clause of Condition
Clause yang menunjukkan adanya persyaratan antara dua kejadian (peristiwa) yang berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunctions seperti if, even if, unless, in the even that, or in even that, in case, provided (that), providing (that), on condition that, if only, suppose (that), supposing (that), dll.
Contoh:
- If I see him, I will invite him to the party tomorrow.
- She would forgive her husband everything, if only he would come back to her.
- Suppose (that) your house burns down, do you have enough insurance to cover such a loss.
- In case a robbery occurs in the hotel, the management must be notified at once.
- The company will agree to arbitration on condition (that) the strike is called off at once.
- We should be able to do the job for you quickly, provided (that) you give us all the necessary information.
Cyber Crime
There is a very old and correct saying that goes on to say that a coin has two sides. Like a coin almost every aspect of life has two sides. For example the most common example can be taken of the advent of technology and the crime associated with it. With the advent of time and technology, computers have formed an integral part of the working society. Computers along with them have brought greater work and time efficiency in the working circle of the society as a whole. But there comes the twist. Along with all the benefits that computers and technology have brought, there also comes the rising and alarming threat ofcyber crime.
Cyber crime in recent times has been credited along with a lot of attention by the general public, thanks to the almost impossible crimes committed by the hackers. The dangers that cyber crime is posing to computers and information in computers has been acknowledged by almost all the countries. Serious concern and alarm have been raised against the growing threat of cyber crime and its potential threat to the information possessed in the computers. The reason thatcyber crime is posing a serious threat, is because of the reason that most countries around the world have no existing law that they can exert against cyber crimes. This leaves the businessmen and their business at the mere mercy of the technology that is being used by the businessmen in their business.
The only resort that the individuals have or can take against cyber crime is the way of self protection. Although self protection is the one step that people can take against cyber crimes, but still unfortunately it’s not a full proof safe step. As hackers can easily hack through the computers of others, this makes the information stored in the computer more vulnerable to information leakage. One main reason why cyber crime has been gathering so much of attention, is because of the fact that cyber crime has no boundaries of working or occurring. Cyber crime have been reportedly breaching national barriers at ease there by jeopardizing the political and the defense strategies of the country in front of the other nations, as it has been reported that after committing the crime the hackers sell the leaked information to the rival countries for money.
The other reason as to why cyber crime is posing a serious threat is because of the fact that it is usually very hard to track the hackers as they operate together but from far and different places, making it harder for the law enforcers to track and find them. These hackers usually operate from different and far off places, sometimes even different countries making it almost impossible for anyone to track them.
Thus national bodies and governments should operate together to make a legal framework and structure through which no hackers can slip through after committing cyber crime.
Kamis, 06 Januari 2011
kebudayaan nasional
Kebudayaan Nasional Indonesia
I. Pendahuluan
Kebudayaan Nasional Indonesia didefinisikan adalah kebudayaan hasil produk setelah adanya Sumpah Pemuda (1928) atau sesudah Indonesia Merdeka (1945). Sebagai pendampingnya adalah kebudayaan yang ada di Indonesia. Kebudayaan yang ada di Indonesia ini juga dapat dibagi dua yaitu kebudayaan etnik, seperti etnik Batak (Toba, Karo, Mandailing, Pakpak, Simalungun), Melayu, Bali, Aceh, Minang, Sunda, Betawi, Jawa, Sulawesi, sampai ke Papua (Irianjaya) dan lainnya serta kebudayaan asing, seperti Arab, Belanda, Inggris dan lainnya.
Pada Pasal 32, UUD 45, sebelum diamandemen dijelaskan Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pengertian kebudayaan nasional Indonesia ini, dijelaskan dalam penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yaitu kebudayaan bangsa. Kebudayaan bangsa dijelaskan adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan pasal 32 di atas, terdapat perbedaan istilah antara pasal 32 dengan penjelasannya. Pada pasal 32 disebut istilah kebudayaan nasional Indonesia, sedangkan pada penjelasan disebut kebudayaan bangsa. Kebudayaan bangsa ini dijelaskan adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia seluruhnya.
Adanya perbedaan istilah ini, dimaknai bahwa pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia, pada saat UUD 45 tersebut disusun dianggap belum ada, yang ada baru kebudayaan bangsa, yaitu kebudayaan lama dan asli (etnik) yang terdapat di Indonesia, dan ini sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah (etnik) di seluruh Indonesia.
Padahal dalam UUD 45 tersebut, Kebudayaan Nasional Indonesia yang jelas-jelas telah ada yaitu dasar negara Pancasila UUD 45 itu sendiri (wujud gagasan), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (pasal 1), lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) (pasal 2), lembaga kepresidenan (Bab III), lembaga DPA (dewan Pertimbangan Agung) pasal 16), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) (pasal 19), Bendera dan Bahasa, Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (pasal 35), Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36) dan lainnya dalam bentuk material kebudayaan. Ini sudah nyata menjadi Kebudayaan Nasional Indonesia, tetapi ini tidak disebut-sebut dan dimasukkan ke dalam pasal, 32 tersebut.
Maka mengikut penjelasan tentang undang-undang dasar negara Indonesia di atas yang mana sebenarnya Kebudayaan Nasional Indonesia itu dalam bentuk konkritnya belum jelas, yang ada baru unsur pendukungnya yaitu kebudayaan etnik dan kebudayaan asing.
Lalu bagaimana pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia berdasarkan UUD 45 yang telah diamandemen?
Pada Pasal 32, UUD 45, hasil amandemen pun sama saja dengan Pasal 32, UUD 45, sebelum diamandemen. Pada pasal 32, UUD 45, amandemen dijelaskan (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan pengembangkan nilai-nilai budayanya, (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pengertian kebudayaan nasional Indonesia tersebut juga tidak mendapat penjelasan, yang mana kebudayaan nasional Indonesia dan yang mana kebudayaan bukan nasional Indonesia. Hanya saja bagaimana bentuk material kebudayaan nasional Indonesia tidak dijelaskan.
Padahal Kebudayaan Nasional Indonesia juga jelas-jelas telah ada yaitu pada uud 45 yang diamandemen tersebut yaitu dasar negara Pancasila dan UUD 45 itu sendiri (wujud gagasan), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (pasal 1), lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) (pasal 2), lembaga kepresidenan (Bab III), Dewan Perwakilan Daerah (Bab VIIA), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) (Bab VII), Bendera, Bahasa, dan lembang negara serta lagu kebangsaan (Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (pasal 35), Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36) lambang negara garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika (pasal 36A), Lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B) dan lainnya seperti sistem pendidikan nasional, sistem pertahanan dan keamanan negara, penghormatan dan penghargaan kepada hak asasi manusia yang mendidik warganya selain mempunyai hak juga mempunyai tanggung jawab, semua ini dalam bentuk material kebudayaan. Ini sudah nyata menjadi Kebudayaan Nasional Indonesia, tetapi ini tidak disebut-sebut dan dimasukkan ke dalam pasal, 32 tersebut. (Penafsiran atas UUD 45 yang diamandemen ini saya susun dengan belum membaca penjelasan dari UUD 45 yang diamandemen tersebut)
II. Wujud Kebudayaan
Menurut E.B Taylor (Sulaeman, 1995: ) kebudayaan atau yang disebut peradapan, mengandung pengertian yang luas, meliputi pemahaman perasaan suatu bangsa yang kompleks meliputi pengetahuan, kepercayaan seni, moral, hukum, adat istiadat (kebiasaan), dan pembawaan lainnya yang diperoleh dari anggota masyarakat.
Sedangkan Kroeber dan Klukhon (Bakker, 1984:15-19) mengajukan definisi kebudayaan, adalah kebudayaan terdiri atas berbagai pola, bertingkah laku mantap, pikiran, perasaan dan reaksi yang diperoleh dan terutama diturunkan oleh simbol-simbol yang menyusun pencapainnya secara tersendiri dari kelompok-kelompok manusia, termasuk di dalamnya perwujudan benda-benda materi. Pusat esensi kebudayaan terdiri atas tradisi cita-cita atau paham dan terutama keterikatan terhadap nilai-nilai. Ketentuan-ketentuan ahli kebudayaan ini sudah bersifat universal, dapat diterima oleh pendapat umum meskipun dalam praktek, arti kebudayaan menurut pendapat umum ialah sesuatu yang berharga atau baik.
Sedangkan Herkovits mengajukan teori kebudayaan sebagai berikut (1) kebudayaan dapat dipelajari, (2) berasal atau bersumber dari segi biologis, lingkungan, psikologis, dan komponen sejarah eksistensi manusia, (3) mempunyai struktur, (4) dapat dipecah-pecah ke dalam berbagai aspek, (5) bersifat dinamis, (6) mempunyai variabel, (7) memperlihatkan keteraturan yang dapat dianalisis dengan metode ilmiah, (8) merupakan alat bagi seseorang (individu) untuk mengatur keadaan totalnya dan menambah arti bagi kesan kreatifnya.
Tetapi secara umum, setiap kebudayaan mempunyai wujud, apakah itu disebut wujud ide atau gagasan, maupun wujud materi sebagai benda-benda hasil karya. Kebudayaan dalam pengertian luas, pun demikian, tetap mempunyai wujud
Secara umum wujud kebudayaan dapat juga dibagi atas empat yaitu:
a. wujud kebudayaan sebagai suatu ide-ide, cita-cita, rencana-rencana, gagasan-gagasan, keinginan, kemauan. Ini adalah wujud ideal yang berfungsi memberi arah pada tingkah laku manusia di dalam di kehidupannya.
b. wujud kebudayaan sebagai nilai-nilai, norma-norma, peraturan, pedoman, cara-cara dan sebagainya. Ini adalah wujud yang berfungsi mengatur, mengendalikan dan penunjuk arah pada tingkah laku manusia di dalam bermasyarakat.
c. wujud kebudayaan suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia. Wujud ini disebut juga sistem sosial yaitu sistem yang mengatur, menata aktivitas-aktivitas manusia dalam berinteraksi, bergaul.
d. wujud kebudayaan benda-benda hasil karya manusia. Wujud kebuda-yaan ini merupakan benda-benda yang dapat diraba, dilihat melalui pancaindra, seperti mobil, kapal dsbnya.
Sebagai contoh kasus adalah pembangunan Indonesia, sebagai kebudayaan, dilihat dari keempat wujud di atas adalah sebagai berikut:
Wujud | Kategori |
Wujud Cita-Cita | Membangun masyarakat Indonesia berdasarkan undanguUndang dasar 45. |
Wujud Arahan | GBHN (Orde Baru), Orde Reformasi (janji-janji pemenang pada kampanye pilkada atau pilpres). |
Wujud Aktivitas | Budaya politik, tingkah laku atau aktivitas lainnya. |
Wujud Benda | Hasil yang dicapai melalui aktivitas budaya politik, seperti pembangunan gedung sekolah, jembatan, pembangunan jalan dan sebagainya. |
III. Kebudayaan Nasional Indonesia
Bila dicermati pandangan masyarakat Indonesia tentang kebudayaan Indonesia, ada dua kelompok pandangan.
1.Kelompok pertama yang mengatakan kebudayaan Nasional Indonesia belum jelas, yang ada baru unsur pendukungnya yaitu kebudayaan etnik dan kebudayaan asing. Kebudayaan Indonesia itu sendiri sedang dalam proses pencarian.
2.Kelompok kedua yang mengatakan mengatakan Kebudayaan Nasional Indonesia sudah ada. pendukung kelompok ketiga ini antara lain adalah Sastrosupono. Sastrosupono. Sastrosupono. Sastrosupono mencontohkan, Pancasila, bahasa Indonesia, undang-undang dasar 1945, moderenisasi dan pembangunan (1982:68-72).
Adanya pandangan yang mengatakan Kebudayaan Nasional Indonesia belum ada atau sedang dalam proses mencari, boleh jadi akibat (1) tidak jelasnya konsep kebudayaan yang dianut dan pahami, (2) akibat pemahaman mereka tentang kebudayaan hanya misalnya sebatas seni, apakah itu seni sastra, tari, drama, musik, patung, lukis dan sebagainya. Mereka tidak memahami bahwa iptek, juga adalah produk manusia, dan ini termasuk ke dalam kebudayaan.
Tulisan ini mencoba berpendapat, seperti pendapat kedua bahwa Kebudayaan Nasional Indonesia itu sudah ada dan memisahkannya dari kebudayaan yang ada di Indonesia. Alat pengindentifikasiannya adalah wujud ide dan wujud material.
3.1 Wujud Ide (Cita-Cita)
Wujud ide ini dipelopori oleh Gerzt. Gerzt melihat kebudayaan sebagai keseluruhan pengetahuan yang dimiliki manusia untuk mengintepretasi dan mewujudkan tindakan-tindakan dalam rangka menghadapi lingkungan alam dan sosialnya. Gerzt hanya membatasi pengertian kebudayaan kepada keseluruhan pengetahuan yang dimiliki manusia, perilaku dan benda-benda tidak lagi dianggap sebagai kebudayaan, melainkan sebagai hal-hal yang diatur atau ditata oleh kebudayaan.
Pengetahuan yang dimiliki manusia pada dasarnya merupakan berbagai model pengetahuan yang didapat melalui proses belajar dan pengalamannya. Berbagai model pengetahuan ada yang saling berhubungan, ada yang saling mendukung, tetapi ada juga saling bertentangan. Model-model yang tidak selalu terintegrasi ini sering digunakan dalam konteks dan situasi-situasi sosial tertentu sesuai dengan interpretasinya terhadap situasi yang dihadapinya.
Keseluruhan pengetahuan yang bersifat abstrak ini, agar lebih operasional diwujudkan ke dalam apa yang disebut pranata-pranata sosial yang dikembangkan oleh kelompok masyarakat. Pranata-pranata tersebut merupakan rangkaian aturan-aturan yang menata kegiatan-kegiatan manusia dalam bidang-bidang kehidupan tertentu.
Dalam konsepsi seperti ini, manusia tidak dilihat sebagai mahluk yang melulu diatur oleh kebudayaannya dalam melangsungkan hidupnya, tetapi sebagai mahluk yang mampu menseleksi dan memanipulasi model-model pengetahuan kebudayaan yang tersedia. Model-model yang akan diseleksi atau dimanipulasinya sangat dipengaruhi oleh situasi dan interpretasinya.
Berdasarkan definisi di atas, definisi Kebudayaan Nasional Indonesia berdasarkan sisi ide dapat dijelaskan semua pola atau cara berfikir/merasa bangsa Indonesia dalam suatu ruangan dan waktu. Pola atau cara berfikir/merasa ini dapat dimulai sesudah adanya Sumpah Pemuda (1928) atau sesudah Indonesia Merdeka (1945) hingga saat ini. Pilihan angka tahun ini (1928) karena, pada masa ini sudah tumbuh keinginan untuk bersatu (cara berfikir/merasa yang seragam untuk mencapai cita-cita atau tujuan bersama) ke dalam sebuah negara. Keinginan ini kemudian wujudkan pada tahun 1945 (kemerdekaan Indonesia).
Perkembangan lebih lanjut dari buah kemerdekaan ini dapat dilihat pada gagasan misalnya gagasan pendidikan nasional, gagasan ekonomi nasional, politik nasional, kesenian nasional, filsafat nasional dan lainnya.
Kebudayaan Nasional Indonesia Dalam Pandangan dan Sisi Ide
Uraian | Keterangan |
Bentuk Konkrit | Ide, Gagasan-Gaasan, Norma-norma |
Penciptanya | Cendekiawan Indonesia |
Lokasinya | Dalam Wilayah Indonesia |
Mulai | Hingga Indonesia Merdeka (1945) atau Boleh Juga Setelah Sumpah Pemuda (1928) |
Berakhir | Hingga Indonesia Bubar |
Sifatnya | Pola Pikir dan Pola Merasa Diserap melalui Difusi, Akulturasi, dll |
Sumber Inspirasi | Kebudayaan Etnis dan Asing |
Kriteria | Disepakati Bangsa Indonesia Sebagai Bagian Dari Budaya Indonesia |
Fungsi | 1. Alat Pemersatu Bagi Etnik Yang Berbeda-beda.2. Lambang Kebanggan Nasional3. Lambang Identitas nasional. |
3.2 Wujud Materil
Materialisme adalah salah satu paham yang beranggapan bahwa manusia hidup di dunia adalah hasil rekayasa materi. Artinya selagi seorang manusia hidup di dunia, dia sebenarnya hidup di dunia materi. Dia mau hidup, harus makan, dia mau menata sistem nilai dan budayanya harus menggunakan alat (materi).
Materialisme berpandangan kebudayaan adalah hasil dari kumpulan pikiran-pikiran yang dipelajari dan kelakuan-kelakuan yang diperlihatkan oleh anggota-anggota dari kelompok sosial masyarakat, yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pandangan materialisme ini berkaitan dengan hubungan manusia dengan lingkungannya, oleh Marvin Harris, disebut variabel yang bersifat empiris dan ini diistilahkan dengan tekno-ekonomi dan tekno-lingkungan. Kebudayaan bukanlah hal-hal yang irasional, yang tidak dapat dimengerti, yang penuh dengan subyektifitas, tetapi bersifat material, dapat jelas dan dapat diukur.
Dalam kaitan ini, kebudayaan didefinisikan adalah sebagai kumpulan dari pikiran-pikiran yang dipelajari dan kelakuan-kelakuan yang diperlihatkan oleh anggota-anggota dari kelompok-kelompok sosial. Semua ini diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kebudayaan terlepas dari faktor hereditas genetika.
Berdasarkan pengertian di atas, definisi Kebudayaan Nasional Indonesia berdasarkan sisi materialisme budaya adalah produk dari suatu bangsa dalam suatu ruangan dan waktu. Penjabaran hal ini dapat dilihat pada produk suatu bangsa tersebut misalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), lembaga kepresidenan, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Dewan Perwakilan Daerah, sistem pendidikan nasional, sistem politik nasional, sistem hukum nasional, bangunan arsitektur, produk kesenian, teknologi, bahasa Indonesia, bendera nasional, lagu kebangsaan, lambang negara garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan lainnya. Maka definisi Kebudayaan Nasional Indonesia berdasarkan sisi material adalah semua produk yang dihasilkan bangsa Indonesia baik yang dikembangkan di luar Indonesia, maupun yang dikembangkan di Indonesia, yang tumbuh dan berkembang sejak Indonesia merdeka (1945) atau sesudah Sumpah Pemuda (1928) hingga saat ini, apakah itu diserap dari kebudayaan etnik maupun kebudayaan asing, baik melalui proses difusi, akulturasi yang disepakati menjadi bagian dari milik nasional di dalam negara kesatuan RI.
Kebudayaan Nasional Indonesia Dalam Pandangan dan Sisi Material
Urian | Keterangan |
Bentuk Konkrit | Produk/Ciptaan (Material) |
Penciptanya | Bangsa Indonesia |
Lokasinya | Dalam/Luar Negeri |
Mulai | Boleh Dimulai Setelah Sumpah Pemuda (1928) atau Sejak Indonesia Merdeka (1945) |
Berakhir | Hingga Indonesia Bubar |
Sumber Inspirasi | Kebudayaan di Indonesia dan Asing |
Kriteria | Disepakati Bangsa Indonesia Sebagai Bagian Tujuan Bersama Yang Hendak Dicapai. |
Fungsi | 1. Lambang Kebanggan Nasional.2. Lambang Identitas Nasional3. Alat Pemersatu Bagi Etnik Yang Berbeda-beda. |
IV. Masalah dalam Kebudayaan Nasional
Masalah dalam Kebudayaan Nasional Indonesia saat ini adalah tidak sesuainya perilaku dengan gagasan atau ide nasioan yang dibangun. Sebagai contoh, Pancasila dan UUD 45 sebagai pandangan hidup dan dasar negara beserta normatifnya sudah bagus, tetapi di lapangan aktivitas sehari-hari justru kerap tidak sejalan. Lain dalam tataran gagasan lain dalam tataran perilaku. Contoh nyata masalah penghargaan kepada kebhinekaan atau pluralitas atau kemajemukan. Kita sepakat bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang pluralis dalam segala hal. Normatifnya penghargaan kita terhadap kebhinekaan totalitas, artinya tidak ada satu kelompok pun, apakah itu karena faktor etnis atau budaya atau agama yang dipinggirkan. Namun penghargaan tersebut dalam tingkatan aktivitas tidak demikian. Masih kerap kita dengar etnis tertentu, penganut agama tertentu, aksesnya ke bidang-bidang tertentu dimarjinalkan, dipinggirkan, dijadikan warganegara kelas 2 atau kelas 3, hanya faktor karena etnis, faktor agama dan lainnya. Alasan peminggiran karena faktor agama, karena tidak sesuai dengan ajaran agama yang sedang dianut. Penyesuaian ini dikatakan karena Tuhan mensyaratkan demikian. Tetapi bila ditanya mana bukti material Tuhan mengatakan demikian tidak pernah ada. Artinya belum pernah ada mandat yang diberikan Tuhan secara faktual kepada manusia untuk mewakili diriNya sebagao pencipta, yang ada hanyalah mandat non material. Mandat seperti ini susah membuktikannya karena lebih banyak berdasarkan mimpi atau tafsiran atau pengkultusan, sementara di sisi lain, material kehidupan tidak seperti itu, karena material kehidupan ini adalah faktual, seharusnya tidak perlu terjadi pemarjinalan karena faktor agama tersebut. Idealnya memang demikian, kenyataannya tidak demikian. Inilah contoh perilaku kelompok tertentu di Indonesia yang tidak sesuai dengan Kebudayaan Nasional Indonesia, baik dalam tingkat gagasan, maupun material, sebab tidak ada undang-undang produk Indonesia yang berisi diskriminatif tersebut. Tetapi budaya politik yang dikembangkan bersifat diskriminatif.
Perilaku korupsi, bermental atau berkarakter monyet, menunggangi masyarakat untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan kemajemukan Indonesia adalah beberapa perilaku yang belum sesuai dengan Kebudayaan Nasional Indonesia dari sisi gagasan.
V. Simpulan
Kebudayaan di Indonesia adalah kebudayaan etnik dan kebudayaan asing, sedangkan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah hasil kreasi bangsa Indonesia sejak Sumpah Pemuda atau sejak Indonesia merdeka.
Kebudayaan nasional Indonesia adalah semua yang dikategorikan sistem nasional apakah itu berbentuk gagasan kolektif, berbentuk material seperti sistem pendidikan, sistem politik, sistem hukum, dan sistem lainnya dan berbentuk perilaku seperti menghargai kemajemukan, atau pluralitas, menunjung hak dan kewajiban adalah kebudayaan nasional Indonesia.
Secara nyata gagasan kolektif dan material kebudayaan nasional Indonesia sudah ada. Kebudayaan nasional Indonesia saat ini:
No | Kategori | Penjelasan |
1 | Sudah Terbentuk | seperti antara lain bentuk negara Indonesia, Pancasila dan UUD 45 sebagai pandangan hidup dan dasar negara, bahasa Indonesia, produk-produk hukum selama indonesia merdeka, teknologi yang diambil dari luar, pendidikan, moderenisasi dalam segala lapangan, sistem politik, sistem hukum, kesenian seperti musik dengan variasinya yang digandrungi dengan melewati batas agama, suku, daerah, pendidikan dan status sosial, tanpa mempersoalkan asal-usul asal budaya tersebut, dan sebagainya. |
2 | Dalam Proses Pembentukan | misalnya semangat berdemokrasi. Negara Indonesia dikatakan menganut demokrasi Pancasila, namun dalam kenyataannya sering berubah menjadi demokrasi jalanan dalam bentuk demonstrasi, semangat demokrasi seperti ini belum semangat demokrasi dari seorang yang demokrat |
3 | Dalam Proses Pencarian | misalnya hubungan antar umat beragama, sebab hubungan antar umat beragama masih sering terjadi gesekan-gesekan yang memaksa seseorang berpulang kembali ke dalam kelompoknya. Dalam tahapan yang lebih rendah, hubungan antar etnis/suku. Dalam hubungan antar etnis/suku ini, pada beberapa wilayah terjadi gesekan-gesekan, kasus konflik suku di Kalimantan beberapa tahun yang lalu, imbas konflik di Ambon dengan istilah BBM (Buton Bugis Makasar, bentrokan antar suku yang masih kerap terjadi di Papua. |
Berdasarkan wujud ide definisi kebudayaan adalah semua pola atau cara berfikir/merasa bangsa dalam suatu ruangan dan waktu. Pengertian ini dikembangkan ke dalam kebudayaan Indonesia menjadi Kebudayaan Nasional Indonesia semua pola atau cara berfikir/merasa bangsa Indonesia yang sama terhadap kelangsungan hidupnya di dalam sebuah negara.
Sedangkan kebudayaan nasional Indonesia berdasarkan wujud material adalah produk dari suatu bangsa dalam suatu ruangan dan waktu. Misalnya semua produk bangsa Indonesia baik yang dikembangkan di luar negeri, maupun yang dikembangkan di dalam negeri, yang tumbuh dan berkembang sejak Indonesia Indonesia merdeka (1945) atau sesudah Sumpah Pemuda (1928) hingga saat ini, apakah itu yang diserap dari kebudayaan etnik maupun kebudayaan asing, baik melalui proses difusi, akulturasi yang disepakati menjadi bagian dari alat mencapai tujuan nasional bersama di dalam negara kesatuan RI. Darimana asal kebudayaan ini tidak dipersoalkan, selagi bentuk kebudayaan yang diserap itu mampu mempersatukan dan mempererat persatuan dan kesatuan, itulah Kebudayaan Nasional Indonesia.
Masalah dalam Kebudayaan Nasional Indonesia saat ini, ada dalam tatataran aksi. Masih banyak perilaku dari masyarakat Indonesia, terutama dari kalangan elit – maaf mungkin terlalu kasar istilah ini - seperti monyet, tidak bisa membedakan mana yang telah sesuai atau baik berdasarkan kemajemukan masyarakat Indonesia, mana yang tidak baik. Bila sesuatu itu tidak sesuai dengan kepentingannya, apakah kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya, kondisi yang sudah baik tersebut pun “tega” dirusak. Kalau tidak dirusak secara fisik (material), dirusak secara ideologi dengan istilah kafir, sesat, walaupun mereka ini bukan berperilaku kriminal, atau bukan beragama X dan isme-isme. Contoh lain adalah black campaign, pada waktu pemilihan Presiden dan dan sejumlah pemilihan kepada daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)